Tersangka pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), yang juga putra seorang Kiai di Jombang, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya (PN).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Timur telah mendakwa terdakwa dengan kasus kebiri?
Saat dikonfirmasi soal aspidum Kejaksaan Jatim Sofyan, dia belum bisa memastikannya sebelum mengesahkan fakta persidangan.
Nanti kita lihat fakta persidangan, apakah perlu menjatuhkan hukuman kebiri terhadap terdakwa,” katanya di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sofyan hanya menyambut baik bahwa pihaknya MSAT dengan Pasal 285 KUHP Juncto 65 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 dengan hukuman/9 tahun dan vero 94 Juncto 65 KUHP. Kode dengan ancaman 7 tahun.
Tentunya setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kami akan segera meneruskannya ke Pengadilan Negeri Surabaya pada kesempatan pertama ini dan memulai proses lebih lanjut. Mudah-mudahan ini bisa dibuktikan di pengadilan nanti,” katanya.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Tersangka MSAT diketahui berasal dari Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus dan anak seorang kiai terkenal dari salah satu pesantren di daerah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Korban pelecehan seksual adalah salah satu santri atau santri MSAT pondok pesantren. Dalam pemeriksaan Polsek Jombang, diketahui MSA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.