Kepolisian Polsek Kubutambahan, Buleleng, Bali, menangkap pelaku pembobol Puskesmas Pembantu di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. Para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan milik bidan desa bernama Ni Ketut Anggi Desi Arani (33).
Pelaku bernama I Komang Eka Karmila (26) dan Aditya Rahman (24) sebagai penadah. Polisi melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan mereka.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Maksud dan tujuan pelaku (I Komang Eka Karmila) mengambil emas tersebut adalah untuk dimiliki. Kemudian, dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri,” kata Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (30/1).
Penangkapan berawal dari olah TKP dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi. Sehingga, diperoleh informasi bahwa pelaku Komang Eka Karmila dengan Aditya Rahman telah melakukan transaksi penjualan emas di daerah Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Berbekal dengan informasi yang diperoleh, lalu petugas pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 05.00 WITA, berhasil menangkap pelaku I Komang Eka Karmila dirumahnya di Desa Bontihing, Buleleng.
Sedangkan pembeli emas yaitu Aditya Rahman dibekuk saat keliling di Desa Bontihing, membeli emas dari masyarakat dan ditemukan satu pasang giwang yang dijual pelaku Komang Eka Karmila kepada Aditya Rahman.
“Transaksi jual beli antara pelaku Komang Eka Karmila dengan Aditya Rahman diperoleh uang sebesar Rp800 ribu yang hasil penjualannya tersebut kemudian disimpan disaku pelaku Komang Eka Karmila. Sedangkan sisa emas yang belum terjual di tanam di dapur rumah pelaku,” imbuh Suparta.
Pelaku I Komang Eka Karmila adalah seorang resedivis yang pernah ditahan dalam kasus pencurian kamera pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 6 bulan dan Bulan Oktober 2022 baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sedangkan, terduga pelaku Aditya Rahman pernah dihukum dalam dugaan tindak pidana pemakai narkoba dan menjalani hukuman selama 1,3 tahun pada tahun 2020.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Sementara, dari keterangan pelaku Komang Eka Karmila membobol Puskesmas Pembantu di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Buleleng, Bali, dengan cara menjebol pintu belakang Puskesmas. Lalu pelaku merusak atau mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas korban.
“Saat kejadian Puskesmas Pembantu dalam keadaan kosong karena korban bersama keluarga sedang ada upacara agama,” ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku Komang Eka Karmila disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363, Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sedangkan terduga pelaku Aditya Rahman disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya peristiwa pencurian di Puskesmas Pembantu di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.