Polda Metro Jaya mengaku akan menindak tegas ormas atau ormas yang menggunakan kekerasan untuk menuntut uang hari raya (THR) dari pengusaha. Karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pemerasan.
Pemimpin Keterbukaan Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menghimbau kepada pengusaha atau pembuka jalan yang menjadi korban pemerasan ormas berkedok THR untuk menjaga diri.
“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat pemberitahuan resmi THR dari golongan manapun yang bersifat wajib lapor kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polres maupun. Keluhan kenyamanan akan kami tanggapi,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (21/4/2022).
Laut Zulpan tidak membenarkan permintaan uang yang dipaksakan dengan kedok THR. Kecuali jika kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik.
Ini adalah pemerasan. Tapi jika Anda meminta THR untuk hubungan baik, itu tidak masalah. Tapi kalau diminta dalam surat edaran semua perusahaan di bidang tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu, itu tidak dibenarkan,” katanya.
Bundar
Beberapa ormas di Jakarta Barat dan Bekasi diduga melakukan donasi ilegal kepada pengusaha berkedok THR. Kabar tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Salah satunya adalah foto berupa surat edaran meminta dana THR dari ormas, yang diunggah akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (19/4/2022).
Foto pertama menunjukkan surat lamaran di atas kop surat dari Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Cengkareng Timur, Administrasi Jakarta Barat.
Surat nomor 001.T12/PR-PP/V/2022 tanggal 18 April 2022 dengan jelas memuat permintaan pembagian tunjangan.
Tidak jelas kepada siapa surat itu ditujukan. Namun, surat itu ditandatangani Ketua Sarmuji dan A Sekretaris Alex dengan stempel Kepala Seksi Pemuda Pancasila di Desa Cengkareng Timur.
Surat kedua memiliki kop surat yang bertuliskan Banaspati atau Front Nasional Patriot Sejati Indonesia. Alamat pada kop surat tersebut adalah Jalan Buyut Kaifah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Surat itu juga dengan jelas menjanjikan permintaan dana THR, yang ditujukan kepada perusahaan dan pengusaha di dalam organisasi.
Menanggapi surat tuntutan yang ditulis dua ormas tersebut, pengguna Twitter @Hirum********* mengomentari ejaan yang terdapat dalam surat tersebut.
Ia menemukan banyak ejaan dalam surat tersebut yang tidak memenuhi unsur Standar Umum Ejaan Bahasa Indonesia, seperti penggunaan huruf kapital yang tidak tepat.
Lebih baik belajar menulis setelah PUEBI dulu, sebenarnya masih banyak kesalahan tapi saya lelah mengoreksinya,” tulisnya.