Keluarga Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang, mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka meminta Bripda Haris dipecat
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Berutu. Aduan itu mereka sampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/3).
“Kami melakukan pengaduan ke Propam terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Haris Sitanggang yaitu merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum,” kata Jundri saat ditemui wartawan.
Pengaduan itu dibuat keluarga Sony, sebagaimana Surat No. 013Moc/Spdulll/2o23 dengan termohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Keluarga Sony merasa sikap internal Polri berbeda ketika menangani kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, mantan kadiv Propam Polri itu langsung dipecat atas perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.
“Kalau kami mengacu kasus Pak Sambo kemarin itu kan cepat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi begitu kejadian tanggal 8 tanggal 12, Pak Kapolri membentuk tim khusus 12 atau 14 ya. Kemudian, sekitar tanggal 9 tersangka. Kemudian, tanggal 26 Agustus sudah dilakukan pemecatan,” ujar Jundri.
“Sehingga dengan mengacu itu, kami juga berharap tidak ada bedanya menurut kami karena sama-sama dari instansi yang sama. Apalagi ini dilakukan oleh oknum yang lebih spesifik lagi begitu,” tambah dia.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses sidang etik terhadap Bripda Haris masih diproses.
“Masih proses sidang KKEP,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Sekadar informasi, kasus dugaan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok oleh pelaku HS yang ternyata Anggota dari Densus 88. Alasannya membunuh korban, karena terjepit untuk mengganti uang keluarga sebanyak Rp90 juta akibat kecanduan judi online.
Padahal, uang yang disetorkan keluarga kepada Bripda HS akan digunakan untuk membeli sebuah mobil. Sehingga, dengan niat jahat Bripda HS akhirnya membunuh Sony dengan tujuan merampok mobilnya.
Atas tindakan tersebut Bripda HS pun sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara.