Kasus Suap Pegawai BPK, Berapa Gaji Pokok dan Tukin Pegawai BPK?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menjadi perbincangan. Seperti diberitakan berbagai sumber, sorotan muncul usai Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26-27 April 2022. Ade diduga menyuap sejumlah pegawai BPK untuk mengeluarkan Laporan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (LHP) Bogor.

Tim KPK menangkap empat pegawai BPK yang mewakili Jawa Barat dari rumahnya masing-masing di Bandung pada 26 April 2022 malam. Mereka langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta. Kemudian, pada Rabu 27 April 2022, KPK menangkap Bupati Bogor dan petugas ASN Kabupaten Bogor di rumahnya masing-masing di Cibinong.

Dalam operasi genggam ini, KPK menyita Rp 1.024 juta, yang terdiri dari uang tunai Rp 570 juta dan rekening bank Rp 454 juta.

Integritas BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan lembaga negara juga dipertanyakan. Selain itu, klaim pegawai BPK juga dipertanyakan karena diduga menerima suap. Berapa gaji pokok pegawai BPK?

Seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, pegawai BPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, tuntutan pegawai BPK yang menjabat sebagai pemeriksa pertama dibedakan menurut golongan III dan IV. Berikut rinciannya:

Golongan III (Lulusan S1 s/d S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Kelompok IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Grup IV

Kelompok IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Kelompok IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Kelompok IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Kelompok IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Kelompok IV: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Pegawai BPK menerima tunjangan kinerja (tukin) selain gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan jabatan pegawai BPK. Tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam peraturan ini, pegawai BPK dengan jabatan tertinggi bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 41,55 juta per bulan. Tukin ini biasanya diterima oleh pejabat Eselon I seperti Kepala Direktorat atau Sekretaris Jenderal.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *