Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Ganjar: Itu Peringatan Keras Buat Pemerintah

Kasus ambruknya pagar eks Keraton Kartasura Baluwarti, tembok bersejarah di Sukoharjo, menarik perhatian sejumlah pihak. Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ditemui usai memimpin Musrenbang di Kabupaten Blora, Ganjar mengaku menyayangkan peristiwa hancurnya tembok Keraton Kartasura. Pihaknya juga telah mengirimkan tim identifikasi.

Ada tanggapan dari polisi dan layanan kami juga telah tiba di lokasi. Saya minta diverifikasi,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Tak hanya soal kondisi benteng, kontak lebih lanjut dilakukan melalui Ganjar untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Siapa yang menjualnya, siapa yang membelinya, milik siapa tanahnya dan seterusnya. Dengan menelusuri kembali kita dapat melihat mengapa bangunan bersejarah ini dapat diperdagangkan sehingga tindakan yang tidak tepat diambil. Kami sudah memiliki semua informasi ini”, sebutnya.

Dirjen Kebudayaan, kata Ganjar, juga sudah datang. Ia terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.

Saya sedang menunggu persidangan berikutnya dan lokasinya saat ini dalam pengawasan polisi,” katanya.

Meski prihatin, Ganjar mengatakan kasus runtuhnya Tembok Baluwarti merupakan peringatan bagi pemerintah. Bahkan, bisa dikatakan bahwa insiden tersebut merupakan kritik yang pedas.

Ini peringatan buat kita, kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita menjaga cagar budaya selama ini,” ujarnya.

Terkadang, lanjut Ganjar, orang akan mati ketika ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, mengira itu adalah tumpukan sampah yang tidak berguna. Sementara itu, vandalisme dan tindakan aneh lainnya sering terjadi. Padahal, cagar budaya tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Tapi ketika kejadian seperti itu terjadi, semuanya kacau balau. Ya, itu koreksi bagi pemerintah yang perlu dikoreksi,” katanya.

Ini termasuk kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya. Struktur kepemilikan harus jelas agar tidak ada masalah.

“Seperti kasus ini, saya khawatir seseorang memilikinya dan ingin menjualnya. Ya, kalau itu terjadi, maka selama ada hak sipil, pelanggaran telah dilakukan. Saya kira harus ada kritik untuk itu,” pungkasnya.

FYI: Tembok bekas Istana Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirobohkan dengan ekskavator. Padahal, tembok tersebut merupakan benda cagar budaya.

Orang yang melakukan perusakan adalah seorang pengusaha bernama Burhanudin. Dia mengaku membeli tanah itu dari seseorang bernama Linawati yang tinggal di dalam tembok Keraton Kartasura. Tembok itu dirobohkan karena akan digunakan untuk membangun gedung komersial dan rumah kos.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *